Pentingnya Pendidikan Sekolah Dasar

Dalam UUD No.20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa pendidikan adalah suatu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana pembelajaran dan proses belajar agar peserta didik dapat secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, kepribadian, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,bangsa, dan negara. Tujuan pendidikan sekolah dasar itu sendiri adalah meletakkan kecerdasan dasar, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, dan keterampilan untuk hidup secara mandiri dan mengikuti pendidikan secara lanjut. Selain itu, dengan adanya pendidikan dasar ini dapat menjadikan seorang anak membentuk individu yang mampu hidup secara berkelompok.
Fungsi Pendidikan Sekolah Dasar
Ada beberapa fungsi dari pendidikan dasar sebagai acuan sebelum melangkah ke jenjang pendidikan selanjutnya, karena jika pada tingkat pendidikan dasarnya saja kurang diperhatikan, maka tentu untuk ke tingkat selanjutnya juga akan sulit dan menjadi kurang baik. Adapun fungsi dari pendidikan dasar menurut Muhammad Ali dalam bukunya (2009:33) adalah sebagai berikut:
1. Dengan melalui pendidikan dasar maka peserta didik akan dibekali kemampuan dasar yang terkait dengan kemampuan berpikir secara kritis, membaca, menulis, berhitung dan penguasaan – penguasaan dasar untuk mempelajari sainstek serta kemampuan dalam berkomunikasi yang merupakan suatu tuntutan kemampuan minimal dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Dengan pendidikan dasar dapat memberikan dasar – dasar untuk dapat mengikuti pendidikan pada tingkat selanjutnya. Karena pada hakikatnya keberhasilan mengikuti pendidikan di sekolah menengah serta perguruan tinggi banyak dipengaruhi oleh keberhasilan dalam mengikuti pendidikan dasar.
Bentuk satuan pendidikan
Satuan pendidikan formal untuk pendidikan dasar di Indonesia terdiri dari:
- sekolah dasar dan madrasah ibtidadaiah (SD/MI), atau bentuk lain yang sederajat, yang terdiri atas enam tingkatan kelas, yaitu kelas 1 (satu) hingga kelas 6 (enam); dan
- sekolah menengah pertama dan madrasah sanawiah (SMP/MTs), atau bentuk lain yang sederajat, yang terdiri atas tiga tingkatan kelas, yaitu kelas 7 (tujuh) hingga kelas 9 (sembilan).
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Artikel Lainnya :
- 6 ai untuk pelejar
- 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat: Membangun Generasi Sehat, Cerdas, dan Berkarakter
- Lomba Prestasi Tahun 2024
- Menghadapi Perubahan Kurikulum Pendidikan
- PPDB 2023 - 2024
Kembali ke Atas



